Etika & Profesionalisme TSI

  1. Jelaskan tentang fungsi regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi sistem informasi !
  2. Berikan contoh dan jelaskan salah satu kasus berkaitan dengan regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi informasi !
  3. Apa yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan regulasi/aturan tersebut, jelaska!
  4.  Apa yang harus dilakukan untuk pengguna maupun pembuat aplikasi dalam teknologi informasi untuk mematuhi regulasi/aturan yang sudah ditetapkan !

Jawaban:

1. Fungsi regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi system informasi adalah salah satu cara untuk mengurangi dampak negatif penggunaan teknologi system infromasi. Tidak hanya sekadar membuat regulasi/aturan, namun juga menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Tentu saja yang berhak mengeluarkan aturan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran adalah pemerintah dan aparat penegak hukum. Ada beberapa peraturan yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, seperti:


o   Undang-undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
o   UU Informasi dan Elektronik (ITE)
o   Undang-undang Pornografi (UP)
 2Contoh Kasus:  Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.


3.  Karena adanya rasa keingintahuan untuk mencoba untuk menyimpang dari regulasi/aturan yang ada. Seperti halnya peretas sistem mencoba untuk memasuki dan memodifikasi sistem yang terlarang untuk diakses tanpa izin.

4. Kode etik untuk pengguna:

Ø  Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
Ø  Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
Ø   Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
Ø  Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
Ø  Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
Ø  Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.

Kode etik untuk pembuat aplikasi

Ø  Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
Ø  Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
Ø  Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
Ø  Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
Ø  Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin.
Ø  Etika profesi yang berlaku bagi programmer di indonesia. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
Ø  Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.
Ø   Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
Ø  Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
Ø  Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek
Ø  Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
Ø  Tidak boleh mempermalukan profesinya.
Ø  Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
Ø  Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
Ø  Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.

Sumber-sumber: